
Rejosari.Kota Semarang (07/08/2022). Mahasiswa KKN Tim II UNDIP 2022 Melaksanakan sosialisasi Perlindungan Konsumen atas daging tidak sehat
Acara sosialisasi dilaksanakan di salah satu rumah anggota organisasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga tepatnya di RW 8 Kelurahan Rejosari dengan mengundang Ibu-ibu PKK yang bertempat tinggal di wilayah tersebut. Adapun ibu-ibu yang menghadiri acara tersebut berjumlah 28 orang.
Maraknya Penjualan daging di pasar yang dagingnya belum teruji kelayakan kesehatannya membuat para konsumen (Pembeli) asal membeli dan ini perlu diperhatikan kelayakan daging, dampaknya membuat konsumen tidak aman dalam mengkonsumsi daging, hal ini diatur pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang dapat melindungi konsumen akibat kecurangan para pelaku usaha khususnya atas makanan tidak sehat dan dapat diberikan sanksi perdata/pidana berupa ganti rugi/kurungan penjara kepada pelaku usaha yang melakukan kecurangan terhadap konsumen.
Berdasarkan Keputusan Menperindag No. 350/MPP/Kep/12/2001, forum penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK diselesaikan melalui 3 cara atau metode penyelesaian yaitu
1. konsiliasi
Konsiliasi adalah proses penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan dengan perantaraan BPSK untuk mempertemukan para pihak yang bersengketa dan penyelesaiannya diserahkan kepada para pihak. Konsiliasi merupakan salah satu pilihan dalam menyelesaikan sengketa konsumen yang berada di luar pengadilan yang sebagai perantaranya adalah BPSK.
2. Mediasi
Mediasi merupakan suatu proses penyelsaian sengketa konsumen yang berada diluar pengadilan denga perantaranya BPSK yang dimana hanya sebagai penasehat dan penyelesaiannya diserahkan kepada para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa ini yang dimana inisiatifnya datang dari satu pihak atau para pihak dengan didampingi oleh majelis BPSK sebagai mediator atau perantara yang bersifat aktif. Bedanya dengan cara konsiliasi, yang dimana Majelis BPSK sebagai perantara bersifat pasif.
3. Arbitrase
Penyelesaian sengketa konsumen dimana para pihak memberikan sepenuhnya kepada Majelis BPSK untuk memutuskan dan menyelesaikan sengketa yang terjadi.
Ketiga cara penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana disebutkan diatas yang didasarkan oleh pilihan dan persetujuan para pihak yang bersengketa dan bukan proses penyelesaian sengketa secara berjenjang.
Semoga dengan dilakukan sosialisasi tentang perlindungan konsumen atas daging tidak sehat membuat masyarakat semakin mengenal regulasi dalam transaksi jual beli daging dan bukan hanya daging tetapi semua yang berhubungan jual beli jasa/barang.
Nama : Laode Abdul Solendai
DPL : Apip.,S.E,M.Si