Kalideres (27/7/2022) – Narkoba masih menjadi ancaman yang akan terus diperangi di Indonesia. Permasalahan terkait narkoba ini dapat terjadi disemua kalangan, baik orang dewasa, remaja, bahkan anak-anak. Terlebih di tengah pandemi COVID 19, kasus pengguna narkoba masih saja terjadi bahkan mengalami peningkatan. Pada tahun 2019 prevalensi dari pengguna narkoba 1 tahun sebanyak 1,8% dari jumlah penduduk Indonesia, kemudian pada tahun 2022 meningkat menjadi 1,95%. Berdasarkan data BNN dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) disebutkan bahwa 57% atau sekitar 3,4 juta dari total kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia didominasi oleh remaja yang coba pakai.

Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dijelaskan bahwa narkotika merupakan zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. Tujuan pemerintah Indonesia membentuk UU Narkotika yaitu sebagai pedoman rakyat terhadap keberadaan narkoba. Narkotika jenis tertentu dapat dipergunakan sebagai obat untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dalam bidang kesehatan. Keberadaan narkoba juga sangat memerlukan pengawasan sehingga bahaya dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dapat dicegah dan diberantas.

Pengawasan terhadap peredaran narkoba ini tidak hanya dapat dilakukan oleh badan negara terkait saja, tetapi semua masyarakat dapat terlibat dalam pencegahan bahaya narkoba. Hal ini yang mendasari dilaksanakannya Penyuluhan Hukum oleh Mahasiswa KKN Tim II UNDIP 2021/2022 terkait Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja. Saat ini kalangan remaja sangat rentan terhadap pengaruh narkoba terutama di daerah perkotaan yang akses peredarannya cukup luas. Penyuluhan dilaksanakan di Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat, tepatnya di SMPN 169 Jakarta pada tanggal 27 Juli 2022. Materi pembelajaran yang diberikan terkait definisi narkoba, jenis-jenis narkoba, dampak atau pengaruh buruk dari narkoba, serta sanksi pidana yang mengatur tentang penyalahguna dan pengedar narkoba.

Whats-App-Image-2022-08-09-at-15-49-31

image 1. Kegiatan Sosialisasi di SMPN 169 Jakarta

Selain disampaikan dalam bentuk sosialisasi dengan siswa SMPN 169 Jakarta, diberikan juga leaflet yang berisikan poin-poin penting atas informasi yang telah disampaikan saat sosialisasi. Media informasi yang digunakan selain leaflet yaitu poster yang berisikan kalimat dan gambar jenis narkoba yang seharusnya dihindari.

collage

image 2. Leaflet

DSCF6569

image 3. Penempelan Poster di Mading SMPN 169 Jakarta

Dari kegiatan penyuluhan dan kedua media tersebut diharapkan menjadi pengingat agar siswa sebagai penerus bangsa dapat terhindar dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba.

____________
Penulis : Meganauli Magdalena
DPL : Nenik Woyanti, S.E., M.Si.
Lokasi : Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat