Pembangunan gedung atau kontruksi lainnya tidak bisa tidak mengacuhkan sisi kelestarian dan keberlanjutan alam sekitar di mana pembangunan dilakukan. Hal ini disebabkan oleh kondisi bumi yang sudah berkurang daya dukung dan ketahanannya. Maka, kini mulai digalakkan kesadaran dan gerakan uuntuk mengimplementasikan prinsip konstruksi bangunan hijau atau green building.
Menurut Green Building Council Indonesia (GBC Indonesia), ada enam kategori suatu bangunan disebut Green building, meliputi:
- Appropriate Site Development. Cakupan kategori ini berupa akses ke sarana-sarana umum, pengurangan kendaraan bermotor, penggunaan sepeda, lanskap tumbuhan hijau, heat island effect, pengurangan beban volume limpasan air hujan, site management, perhatian terhadap bangunan atau sarana di sekitarnya.
- Energy Efficiency and Conservation. Pada kategori ini, segala bentuk optimalisasi efisiensi penggunaan energi pada bangunan tercakup di dalamnya, seperti: komisioning ulang pada peralatan pengkondisian udara, penghematan energi pada sistem pencahayaan dan pengkondisian udara, pencatatan dan pengawasan penggunaan energi, operasi dan perawatan peralatan AC, penggunaan energi terbarukan dan pengurangan emisi energi.
- Water Conservation. Kategori ini meliputi sub pengukuran konsumsi air, pemeliharaan dan pemeriksaan sistem plumbing, efisiensi penggunaan air bersih, pengujian kualitas air, penggunaan air daur ulang, penggunaan sistem filtrasi untuk menghasilkan air minum, pengurangan penggunaan air dari sumur dalam dan penggunaan keran auto stop.
- Material Resources and Cycle. Kategori ini mencakup penggunaan refrigerant, penggunaan materi yang ramah lingkungan, pengelolaan sampah, pemilahan sampah, pengelolaan limbah B3 dan penyaluran barang bekas.
- Indoor Health and Comfort. Dalam kategori ini mencakup kualitas udara ruangan, pengaturan lingkungan asap rokok, pengawasan gas CO2 dan CO, pengukuran kualitas udara dalam ruang, pengukuran kenyamanan visual, pengukuran tingkat bunyi dan survei kenyamanan gedung.
- Building Environment Management. Kategori ini mencakup inovasi peningkatan kualitas bangunan, tersedianya dokumen-dokumen tentang bangunan yang lengkap, adanya tim yang menjaga prinsip green building dan pelatihan dalam pengoperasian dan perawatan aspek-aspek green building secara lengkap.
Berdasarkan enam kategori greenbuilding di atas, UNDIP, sebagai kampus hijau dan berkelanjutan, juga menerapkan prinsip greenbuilding dalam pembangunan gedung-gedung dalam beberapa tahun terakhir. Penggunaan dinding berkaca lebar, desain jendela yang memperlancar sirkulasi udara, pembuatan tangga yang ramah tapak, serta pemertahanan pohon-pohon yang sudah ada dan penanaman pohon-pohon di sekitar gedung merupakan cara-cara yang diterapkan agar green building bisa diwujudkan. Selain prinsip kontruksi yang memenuhi kategori green building, system pengolahan sampah, system kelistrikan, dan pemakaian sumber energi yang ramah lingkungan seperti panel surya juga diterapkan oleh UNDIP pada gedung-gedung yang dibangun.
Beberapa gedung di UNDIP yang menerapkan prinsip green building antara lain gedung Fakultas Psikologi, Dekanat Fakultas Teknik, Departemen Teknik Industri, Sekolah Vokasi, dan beberapa kontruksi yang sedang dibangun dan dalam perencanaan pembangunan (sampai tahun ini) seperti Art Center, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, dan Laboratorium Terintegrasi FT. Gedung Sekolah Vokasi yang telah diresmikan keberadaaanya sejak 2019 mendapat sertifikat EDGE ADVANCED Preliminary Certificate dari Green building Council Indonesia, dengan penilaian penghematan energi mencapai 65%, pengukuran penghematan air mencapai 42%, dan penghematan energi yang terkandung dalam material mencapai 66%. Penerapan prinsip green building ini juga menjadi usaha UNDIP untuk turut serta mencapai target SDGs 11 dan 13, yaitu Kota dan komunitas yang berkelanjutan, dan Aksi penangan perubahan iklim.