Rumah sebagai kebutuhan pokok manusia menjadi hal yang penting untuk diusahakan keberadaannya. meski harganya tidak murah, namun setiap orang akan berusaha bisa memiliki rumah dengan berbagai cara pembiayaan. Salah satu cara pembiayaan kepemilikan rumah adalah dengan pinjaman dana yang bisa dikembalikan secara cicilan. Pinjaman dana yang bisa dimanfaatkan untuk kepemilikan rumah biasanya diselenggarakan oleh perbankan atau koperasi simpan pinjam.

Salah satu koperasi yang ada di UNDIP, yaitu Koperasi Pegawai Republik Indonesia Universitas Diponegoro (KPRI), juga memfasilitasi pegawai UNDIP untuk kepemilikan rumah melalui  pembiayaan atau kredit. Pembiayaan ini hanya dapat dilakukan oleh anggota KPRI UNDIP dengan mengajukan pinjaman sesuai nominal yang dibutuhkan dengan jangka waktu pengembalian (angsuran) sesuai ketentuan yang berlaku. Pinjaman KPRI ini juga bisa dimanfaatkan untuk keperluan lain seperti memenuhi kebutuhan rumah tangga, biaya Pendidikan, biaya darurat, dan kebutuhuan lainnya. Dengan pemanfaatan dana kkoperasi simpan pinjam, maka prinsip gotong royong dijalankan dalam pengelolaan keuangan masyarakat, sehingga tercipta komunitas masyarakat yang berkelanjutan (SDGs 11).

Untuk pengajuan pinjaman dapat dilakukan oleh setiap anggota KPRI dengan memenuhi syarat pinjaman yang berlaku. Jangka waktu angsuran pinjaman mulai dari 12 bulan hingga 120 bulan, dengan  nominal pembiayaan mulai dari 15.000.000 rupiah hingga lebih dari 50.000.000 rupiah. Untuk pencairan pembiayaan ³50.000.000 anggota KPRI  menyerahkan dokumen asli seperti SK CPNS, SK PNS, Surat Kenaikan Pangkat/Golongan Terakhir, Kartu Kepegawaian (KARPEG), Kartu Tabungan Pensiun (TASPEN). Tahapan dalam pengajuan pembiayaan kredit rumah meliputi

  1. Mengunduh (download) formulir
  2. Mengisi dan menandatangani formulir
  3. Menyerahkan dokumen pengajuan dan lampirannya ke KPRI
  4. Menunggu informasi persetujuan
  5. Pencairan dana.sumber informasi: kpriundip.com