Surat Edaran Rektor Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah di Universitas Diponegoro. Memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

1.Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, diberitahukan bahwa semua pihak yang menghasilkan sampah pada dosmetik (non-B3) harus melakukan pengelolaan sampah pada sumber timbulan sampah dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) 

2. Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pengelolaannya harus bekerjasama dengan pihak ketiga yang mempunyai izin pengelolaan limbah B3.

Berikut lampiran Surat Edaran Rektor Nomor 27 Tahun 2019