Kebijakan antikorupsi sudah menjadi komitmen semua pihak dan setiap pemangku kepentingan. Komitmen itu diwujudkan dengan sikap dan keputusan yang diambil sesuai konsentrasi pihak terkait. Universitas Diponegoro sebagai institusi pendidikan mewujudkan komitmen antikorupsi dengan pembentukan dan pengangkatan Tim Pengelola Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum, yang juga mengkaji antikorupsi dari sisi kejaksaan. Tim Pengelola Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum mendapat legalitas melalui SK Dekan Fakultas Hukum Nomor: 236/UN7.5.1.2/HK/2020.