Harkat dan martabat perempuan harus dijunjung tinggi karena perempuan itu mulia. Perempuan yang dikodratkan melahirkan anak manusia ke bumi ini, haruslah mendapatkan perlakuan oleh siapapun dan di manapun yang sebaik-baiknya. Oleh karena itu para pemangku kepentingan dan pembuat keputusan sudah sewajarnya memberi perhatian lebih pada perempuan atas kebijakan-kebijakan yang dibuatnya.
Perempuan memiliki hak dan kewajiban yang setara meski tugasnya berbeda terkait kodrat yang dibawa perempuan sejak lahir seperti haid, hamil dan melahirkan. Perempuan juga mempunyai peluang berkembang dan berkarya yang sama besarnya dengan laki-laki. Maka, tidak boleh ada diskriminasi antara perempuan dan laki-laki terkait kesempatan berkarya dan mengembangkan diri. Pada dasarnya kemampuan perempuan dan laki-laki sama, maka perempuan juga bisa menjalankan tanggung jawab yang sama dengan laki-laki. Begitu pula dengan kesamaan hak perlindungan dan layanan umum tidak ada yang berbeda antara keduanya.
Universtas Diponegoro sebagai institusi pendidikan tinggi, yang memberi kesempatan kepada siapapun tanpa diskriminasi untuk mengakses pendidikan, mengeluarkan kebijakan khusus yang mengatur hak dan kewajiban segenap tenaga SDM UNDIP dalam Peraturan Rektor No. 4 Tahun 2017 dan Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2018 . Dalam peraturan ini memberi dasar hukum hak dan jaminan perlindungan yang meliputi hak jaminan perlindungan kepada pegawai Non-PNS yang sedang hamil maupun melahirkan sesuai ketentuan nasional yang berlaku. Universitas Diponegoro juga memberikan layanan reproduksi bagi sivitas akademika, kesehatan ibu dan anak, termasuk juga kesehatan reproduksi laki-laki seperti tertuang dalam SK DIRUT RSND No. 4A Tahun 2017 Tentang Layanan Kesehatan Reproduksi di RSND.