Sampah merupakan benda yang sudah tidak dipakai dan dibuang ke pembuangan akhir. Setiap orang pasti membuang sampah setiap harinya. Maka bisa diperkirakan ada berapa banyak sampah yang terkumpul setiap harinya. Dibuangnya sampah ke tempat pembuangan akhir tidak berarti menyelesaikan masalah sampah. Menumpuknya sampah di lahan pembuangan akhir, atau bahkan di sungai menimbulkan permasalahan baru. Masalah sampah timbul karena tidak semua sampah yang dibuang dapat terurai dan menyatu dengan tanah atau air. Oleh karena itu, perlu pemikian lebih matang sebelum kita membuang sampah, dan perlu inovasi pengelolaan sampah yang tidak menimbulkan masalah baru dari pembuangan sampah ini.
Masalah sampah juga dialami oleh Undip. Sebagai sebuah institusi besar di mana banyak orang yang berkegiatan di Undip, sampah yang dibuang setiap harinya pun tidak sedikit. Dari data yang ada, diketahui bahwa total populasi orang-orang yang berada di Undip mencapai 49.997 orang. Sedangkan total sampah yang dibuang mencapai 12,59 m3 yang terdiri dari sampah makanan, sampah tanaman, sampah plastik, sampah kertas, sampah besi-baja, sampah kardus, dan lainnya. Data ini mengusik kita untuk berpikir bagaimana sebaiknya pengelolaan sampah itu dilakukan. Beruntungnya Undip telah memiliki Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu sehingga sebelum benar-benar tidak bisa dimanfaatkan, sampah-samapah yang dibuang itu masih mengalami pengolahan dahulu menurut jenis sampahnya.
Sampah makanan yang dibuang Undip terbilang cukup banyak (mencapai 16,90% dari keseluruhan sampah atau 2,13 m3). Sampah makanan ini berasal dari sisa-sisa makanan yang tidak dihabiskan saat makanan itu dihidangkan. Hal ini bisa dikendalikan dengan cara mengambil makanan secukupnya sesuai porsi kebutuhan makan masing-masing orang, menghabiskan makanan yang dihidangkan, atau membawa pulang makanan yang bersisa. Penyediaan konsumsi di Universitas Diponegoro telah diregulasi dengan adanya SE Nomor 21 Tahun 2017 yang mengatur penyajian konsumsi di lingkungan Undip.
Selain sampah makanan, sampah plastik yang dibuang warga Undip mencapai 13,38% dari keseluruhan sampah, atau 1,68 m3. Sampah plastik ini harus dikelola dengan prinsip reduce-reuse-recycle. Pengurangan penggunaan plastik juga telah dilegalkan oleh Rektor dengan adanya SE Nomor 24 Tahun 2017 yang berisi himbauan mengurangi penggunaan kemasan plastik bungkus makanan yang dihidangkan saat rapat-rapat maupun bungkus makanan yang dijual di kantin. Upaya mengurangi plastik juga dengan himbauan penggunaan dispenser air minum, gelas non plastik sekali pakai, dan botol air minum. Langkah yang diambil Undip ini juga sejalan dengan pencapaian SDGs 2, 12 dan 13.