SEMARANG–SDGs Center Undip menggelar Talkshow SDGs Seri I dengan tema Sustainability Campus”. Narasumber dalam acara dialog itu adalah Warek IV Prof. Dr. Ambariyanto dan Kepala Kantor  Pemeringkatan Prof. Dr. Denny Nugroho Sugianto. Dalam talkshow tersebut,  Warek IV Prof. Dr. Ambariyanto menyatakan, sampai di 2019, penegakan sanksi bagi aktor yang melakukan tindak diskriminasi, pelecehan, dan anti keberagaman dilakukan  universitas melalui senat akademik universitas dengan membentuk institusi Majelis Kode Etik yang antara lain bertugas memberi rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah pejabat pengawas mengenai pemberian sanksi kepada pelanggar kode etik.

Institusi ini dibentuk berdasarkan Peraturan Rektor No. 28 Tahun 2019 tentang Tata Nilai, Budaya Kerja, dan Kode Etik Tenaga Kependidikan pada 17 Desember 2019. Keanggotaan Majelis Kode Etik berjumlah ganjil terdiri atas: 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan; dan paling sedikit 3 orang anggota. Anggota Majelis Kode Etik diangkat berdasarkan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia).

Secara kelembagaan, berdasarkan ketentuan ini, pejabat yang melaksanakan pembinaan, memberi nasehat, melaksanakan program dan pelatihan terkait keanekaragaman, kesetaraan, inklusi dan hak asasi manusia di kampus dilaksanakan oleh Wakil Rektor Bidang Sumber Daya.

Berikut lampiran Peraturan Rektor yang mengatur Tata Nilai, Budaya Kerja, dan Kode Etik Tenaga Kependidikan: Peraturan Rektor No. 28 Tahun 2019: Tata Nilai, Budaya Kerja, dan Kode Etik Tenaga Kependidikan | Undip Initiatives for Sustainability