Masih tingginya kasus korupsi di Indonesia memanggil nurani semua pihak untuk ikut menyumbang solusi atas masalah tersebut, tak terkecuali akademisi. Fakutas Hukum Universitas Diponegoro, sebagai pihak akademisi, memberi perhatian khusus pada kajian kasus korupsi dan menjadikan Anti Korupsi sebagai kajian komprehensif dan unggul dengan membentuk Pusat Kajian Anti Korupsi (PUSAKA Anti Korupsi). PUSAKA Anti Korupsi ini telah mendapatkan ketetapan legalitas dalam Keputusan Dekan FH No. 237 Tahun 2016_Pusat Kajian Anti Korupsi yang juga memuat personel pengurusnya.
SK Dekan FH No. 237 Tahun 2016 tentang Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Diponegoro
by admin | Nov 27, 2019 | GOAL 16: Peace and Justice Strong Institutions, Recent News, University's Policies on SDGs