SEMARANG– Undip pada tahun 2019 menerima jumlah mahasiswa berkebutuhan khusus (students with disabilities) dari semua angkatan sebanyak 2 orang, dari total mahasiswa untuk semua program sarjana sebanyak 12.394 orang. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Akademik Biro Administrasi Akademik Dra. Sri Hesti Purnamadewi, M.Si. dalam rapat koordinasi data yang dipimpin Prof. Dr. Denny Nugroho Sugianto Kepala Kantor Pemeringkatan Undip pada Jumat (15/11) siang.
Rapat dihadiri Warek IV Prof. Dr. Ambariyanto Warek IV, Ketua SDGs Center Dr. Amirudin, Korbid Ekonomi Wahyu Widodo PhD, Korbid Eksosistem Daratan dan Lingkungan Sugiharto PhD; Korbid Kemitraan Dr. Wiwandara Handayani; dan sejumlah pejabat dan staf akademik.
Menurut Kepala Kantor Pemeringkatan Prof. Denny, mahasiswa berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas adalah masalah yang mengalami gangguan fisik atau mental, atau mengalami keterbatasan aktivitas atau gerakan, atau mengalami gangguan, keterbatasan aktivitas dan partisipasi seperti yang didefinisikan oleh ICF (International Classification of Functioning, Disability and Health) sebagai standar definisi dan kerangka batasan deskripsi istilah-istilah kesehatan dan hal lain terkait kesehatan. Dari jumlah mahasiswa sebanyak itu, Undip telah berkontribusi menyediakan akses pendidikan bagi kelompok disabilitas sebesar 2 orang. Kontribusi ini penting bagi upaya mendukung capaian target UN SDGs 10 khusunya capaian 10.2 dan 10.3.