SEMARANG–Undip pada tahun 2019 memiliki jumlah tenaga kerja (pengajar dan tendik) tetap/tidak tetap penyandang disabilitas sebanyak 1 orang dosen dari total karyawan sebanyak 3699 orang. Setiap karyawan wajib bekerja penuh waktu per hari 7,7 jam selama 20 hari kerja per satu bulan. Dalam satu tahun mereka wajib bekerja penuh waktu selama 1845 jam/per tahun. Hal itu disampaikan Dra. Sukasmi Kabag Kepagawaian Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian (BAUK) Undip, dalam rapat koordinasi data yang dipimpin Prof. Dr. Denny Nugroho Sugianto Kepala Kantor Pemeringkatan Undip pada Jumat (15/11) siang.
Rapat dihadiri Warek IV Prof. Dr. Ambariyanto Ketua SDGs Center Dr. Amirudin, Korbid Ekonomi Wahyu Widodo PhD, Korbid Eksosistem Daratan dan Lingkungan Sugiharto PhD; Korbid Kemitraan Dr. Wiwandara Handayani; dan sejumlah pejabat dan staf akademik.
Dr. Wahyu Widodo Korbid Ekonomi mencatat, berdasarkan data kehadiran tahun 2019 diketahui karyawan penyandang disabilitas rata-rata bekerja 7,7 jam/per hari. Dalam satu tahun, secara aktual bekerja 1,845 jam/per tahun. Jadi total proporsi jam kerja aktual karyawan disabilitas di 2019 dibanding dengan kewajiban jam kerja penuh waktu selama satu tahun sebesar 100%. Bertolak dari data itu, proporsi jam kerja aktual sepanjang 2019 yang telah disumbangkan tenaga kerja disabilitas menunjukkan bahwa Undip telah berperan mendukung pemenuhan agenda UN SDGs 10 target 10.3.