SEMARANG–SDGs Center Undip pada Jumat (18/10) menggelar rapat koordinasi penyusunan program kerja untuk tahun 2020. Hadir Warek IV Prof.  Dr. Ambariyanto, Kepala Kantor  Pemeringkatan Prof. Dr. Denny Nugroho Sugianto, Kepala Badan Pengelolaan SDM  Mochamad Arief Budihardjo PhD, dan jajaran pengurus SDGs Center Undip. Rapat dipimpin Ketua SDGs Center Dr. Amirudin.

Dalam rapat Warek IV Prof. Dr. Ambariyanto menyatakan, sebaiknya SDGs Center harus mengidentifikasi sejumah kebijakan terkait SDGs yang telah dan belum diimplementasikan. Menurutnya, per tahun 2018, Undip telah menerbitkan kebijakan anti-diskriminasi dan anti-pelecehan kepada kelompok marjinal yang diterbitkan rektor. Kebijakan ini sejalan dengan prinsip capaian SDGs 10. Kebijakan itu dimaksudkan untuk memastikan seluruh kegiatan layanan kepada sivitas akademika dan tenaga kependidikan wajib dilaksanakan dengan menghindari tindakan diskriminatif dan melecehkan kepada kalangan marjinal. Bagi mereka yang melanggar ketentuan ini dapat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu surat ini menjadi dasar bagi setiap unit memasukkan program pelatihan anti diskriminasi dan anti pelecehan, serta memberikan jaminan perlindungan terhadap para pelapor yang mengalami tindakan diskriminasi dan pelecehan (SE No 35 Tahun 2018 tentang Kebijakan Undip Anti-Diskriminasi dan Anti Pelecehan terhadapa Kelompok Marjinal). SE ini menjadi embrio bagi pemberlakukan Peraturan Rektor No. 28 Tahun 2019 tentang Tata Nilai Budaya Kerja dan Kode Etik Tenaga Pendidik.