(17/07) Sebagai negara maritim, Indonesia memang kaya dengan hasil laut yang melimpah. Hal ini memberi peluang untuk berkembangnya industri pengolahan hasil perikanan. Apalagi bila kebijakan pemberantasan illegal fishing dilaksanakan secara konsisten oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, maka pasokan ikan sebagai bahan baku di dalam negeri akan semakin melimpah
Namun perkembangan industri pengolahan hasil perikanan pasti akan menyisakan hasil samping limbah yang berupa darah, kulit, kepala, sisik, tulang, ataupun sisa daging ikan yang menempel pada tulang, serta limbah cair dari proses pencucian dan pengolahan hasil perikanan tersebut. Limbah hasil perikanan dapat berbentuk padatan, cairan atau gas. Limbah yang berbentuk padat berupa potongan daging ikan, sisik, insang atau saluran pencernaan. Limbah yang berbentuk cairan antara lain darah, lendir dan air pencucian ikan. Sedangkan limbah yang berbentuk gas adalah bau yang ditimbulkan karena adanya senyawa amonia, hidrogen sulfida, atau keton.
Padahal, limbah tersebut tidak seharusnya dibuang begitu saja sehingga mencemari lingkungan, justru dapat dimanfaatkan atau diolah menjadi produk yang bernilai, sehingga dapat memberikan pendapatan tambahan. Bayangkan saja, 20-30 % dari produksi ikan kita sekitar 6.5 juta ton per tahun menjadi limbah. Hal ini berarti sekitar 2 juta ton terbuang sebagai limbah, yang seharusnya bisa dimanfaatkan. Dikutip dari www.kompasiana.com.

Tim Pengabdian Masyarakat Universitas Diponegoro mencetuskan ide tersebut untuk diterapkan oleh warga Desa Jlamprang, Kabupaten Batang. Dikarenakan banyaknya pedagang ikan disana, yang masih membuang limbah ikan. Pemanfaatan dari limbah ikan diberikan oleh Peppy Dewi Fitriyanti selaku mahasiswa Universitas Diponegoro.
Harapan dari kegiatan tersebut adalah pedagang ikan tidak lagi membuang limbah ikan, namun dapat meningkatkan peluang dagang untuk menanggulangi limbah ikan menjadi produk untuk dijual.