Temanggung – 5 Agustus 2019 Tim II KKN PPM Tematik Jambu Merah Desa Tlogowungu Kecamatan Kaloran Kabupaten Temanggung melakukan kunjungan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Temanggung untuk mendapatkan informasi mendalam mengenai bagaimana tata cara mengurus perizinan usaha yang benar sesuai dasar hukum dan standar operasional (SOP) yang berlaku serta menanyakan bagaimana cara mendapatkan nomor P-IRT untuk produk olahan jambu biji.

Dokumentasi : 

Selain mendapatkan informasi mengenai tata cara mengurus perizinan usaha dan nomor P-IRT, kami juga di jelaskan mengenai tata cara melakukan input produk olahan melalui satu sistem terpadu yang hanya perlu log in melalui email saja. Pihak Dinas juga mengizinkan kami untuk melihat berbagai macam produk yang di pajang di sana dan menjelaskan bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memberikan pembinaan kepada petani-petani yang ada di Kabupaten Temanggung, untuk tahun ini pembinaan dan pendampingan diberikan kepada petani kopi sehingga banyak produk yang dipajang merupakan produk olahan kopi.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu juga bercerita bahwa dalam memberikan pendampingan usaha yang bertaraf besar seperti industri pabrik bekerja sama dengan Dinas lainnya, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta lembaga lainnya.

Petugas juga tak segan membantu apabila kami mengalami kesulitan dalam mengurus perizinan usaha hasil olahan jambu merah, petugas Dinas juga berharap supaya kami bisa memberikan ilmu kepada masyarakat Desa Tlogowungu dalam melakukan izin usaha, karena mendaftarkan usaha nya ke dinas tidak di pungut biaya sepeserpun.

Editor : Kharisma M.