Pagerbarang, Tegal(06/07/19). Pada hari Sabtu telah dilakukan program kerja pengabdian masyarakat “Pendampingan Penegasan Batas Wilayah Desa Karanganyar Kecamatan Pagerbarang Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah”, program kerja pengabdian tersebut merupakan penerapan terkait bagaimana cara membuat batasan wilayah yang kuat baik secara hukum maupun otoriter. Yang mana program ini dilakukan oleh Nurhadi Basit, ST., M.Eng dari Pengabdian Masyarkat Tim II KKN 2019, kegiatan ini ditujukan untuk masyarakat umum khususnya perangkat desa. Kegiatan ini dilakukan agar masyarakat terhinda dari konflik wilayah kekuasaan akibat tidak jelasnya batas wilayah dan hukum yang berlaku, diharapkannya dengan dilakukan program ini konflik di masyarakat dapat terhindarkan. Juga menjelaskan terkait pembagian tanggung jawab administratif wilayah.
Pembagian administratif Indonesia adalah pembagian wilayah daratan dan perairan di Indonesia untuk dikelola oleh pemerintah daerah di dalam batas-batas wilayahnya masing-masing menurut prinsip otonomi, dekonsentrasi, desentralisasi, dan tugas pembantuan. Saat ini diatur melalui UU no. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang sudah diubah beberapa kali, dan diregulasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 25, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Undang Undang yang berlaku yaitu UU no. 43 Th. 2008 tentang Wilayah Negara yang mengatur tentang kedaulatan, kewilayahan, dan manajemen peratasan, termasuk juga didalamnya yaitu wewenang Pemerintah Daerah.(wikipedia)