PEKALONGAN-Pelayanan administrasi cepat dan tepat merupakan keharusan bagi perangkat desa. Bentuk pelayanan administrasi desa seperti membuat berbagai surat pengantar ke kecamatan, kabupaten atau bahkan propinsi, merupakan kegiatan yang seharusnya seragam untuk setiap desa dalam lingkup satu kecamatan, dan kecamatan yang menyimpan seluruh data kependudukannya.

“Untuk mempermudah diperhunakan system penyimpanan berbasis internet secara virtual atau biasa disebut cloud. Penyimpanan ini dapat diakses dimanapun oleh kalangan yang sudah teregistrasi masuk di dalamnya,” ujar Wildan Lazuardi Akbar Islami, mahasiswa KKN Undip periode II di Desa Karangdadap, Kabupten Pekalongan, Sabtu 27 Juli 2019.

Penggunaan cloud ini lebih mempermudah proses pelayanan, serta aman untuk back up data yang ada di kantor. “Selain itu dapat dimonitor oleh pimpinan seperti kepala desa perihal penggunaan datanya,” pungasnya.