Pegongsoran, Pemalang – SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) merupakan dokumen resmi yang wajib dimilki oleh pelaku usaha kecil maupun skala besar, karena dengan memiliki SIUP pedagang dapat dengan mudah berlalu lintas dalam perdagangan seperti ekspor dan impor. SIUP juga merupakan ijin fundamental, maksudnya SIUP adalah syarat untuk mendaftarkan surat ijin lainnya sepeti P-IRT (Pangan-Industri Rumah Tangga).
Melihat permasalahan hukum yang ada di Desa Pegongsoran yaitu ada pelaku usaha katering yang belum memiliki SIUP, sehingga mahasiswa Fakultas Hukum-KKN UNDIP 2019 membuat program Pendampingan Pendaftaran SIUP Bagi Pelaku Usaha. Persyaratan Pendaftaran SIUP terbilang cukup mudah dan lokasi kantor pendaftaran perizinan yang terletak di Kec. Kebondalem,Pemalang menjadikan ibu Munarti semakin antusias. Saat pemaparan mengenai SIUP Ibu Munarti selaku pemilik usaha Vania Cake berkata bahwa beliau berminat untuk mendaftarkan usahanya. Sebagai info pendaftaran SIUP untuk daerah Kabupaten pemalang dapat dilihat di website resmi kantor DPM-PTSP (Dinas Penanaman Modal Terpadu dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Pemalang.
SIUP memang sangat penting, namun ada banyak aspek yang sama pentingnya dalam hal pengembangan usaha. Salah satunya adalah digital marketing yang merupakan startegi dalam pemasaran populer di era gobalisasi ini. Usaha katering yang dilakonoi Ibu Munarti ternyata hanya dipasarkan memaluli mulut ke mulut. Mahasiswa Fakutas Ekonomi-KKN UNDIP 2019 melakukan pelatihan dan pendampingan pendaftaran usaha ke E-Commerce. Cukup lama untuk pelatihan mengingat Ibu Munarti belum begitu paham dalam bermain media sosial, khususnya Instagram.
Dengan adanya kemajuan teknologi diera digital saat ini memudahkan disegala aspek kehidupan, tidak terkecuali dalam hal bisnis. E – commerce merupakan sebuah bukti kemajuan teknologi karena kita dapat melakukan transaksi secara online. Instagram merupakan media sosial yang banyak digunakan oleh masyarakat saat ini karena ia memiliki fitur yang lengkap sehingga dapat memuaskan para penggunanya.

Editor: Cici Fatmawati
Reviewer: DPL KKN Jazimatul Husna, SIP,. M. IP