PEKALONGAN- Jual-beli merupakan salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh masyarakat dan juga merupakan salah satu aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Bahkan, Rasulullah SAW mengatakan dalam haditsnya, bahwa sembilan dari sepuluh pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang. Islam juga memperbolehkan adanya praktek jual-beli.

“Masih bayak warga kita kurang memahami sistem jual beli sesuai syariat Islam. Diharapkan pada  warga mengetahui dan dapat menerapkan akad jual-beli sesuai syariat,” kata Tegar Hanif, mahasiswa KKN Undip di Desa Paweden, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan pada Rabu 17 Juli 2019.

Ketika mengaplesikan jual-beli sesuai syariat ini diharapkan warga kehidupan warga dapat semakin berkah dan manfaat.