Batang, Reban – Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) luncurkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berbasis Syariah. BUMDes merupakan Badan usaha milik desa merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Tujuan dari BUMDes berdiri adalah mendorong ekonomi dan mengurangi pengangguran di desa, sebagai upaya pengentasan kemiskinan di kecamatan Reban. BUMDes berbasis syariah diharapkan dapat memberikan manfaat secara menyeluruh, dengan lebih mengedepankan kekeluargaan dalam menjalankan usahanya dengan syariat Islam yang diajarkan.

Oleh karena itu, Tim Pengabdian Masyarakat Universitas Diponegoro periode II kecamatan Reban, kabupaten Batang  melaksanakan program “Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan BUMDES berbasis Syariah dalam Upaya Pengentasan kemiskinan di Kecamatan Reban”. Rabu(10/07/2019), program pengabdian masyarakat tersebut dilaksanakan bersama para kader BUMDes di kecamatan Reban, kabupaten Batang, serta dalam pelaksanaan program tersebut didampingi oleh Darwanto, S.E., M.Si., M.Sy dari Tim Pengabdian Masyarakat Universitas Diponegoro. Program dilakukan dengan melakukan Bimbingan Teknis kepada kader BUMDes kecamatan Reban supaya kader BUMDes kecamatan Reban dapat menerapkan ekonomi Syariah dalam Upaya Pengentasan Kemiskinan di desa.