
Pemalang, Taman – Keluarga sadar hukum adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemampuannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya. Kesadaran hukum di keluarga memiliki nilai positif dalam melatih kedisiplin diri sehingga secara tidak sadar akan membiasakan diri berprilaku sesuai aturan. Selain itu Sadar Hukum perlu diterapkan semenjak dini kepada anak – anak untuk melatih anak – anak supaya taat dengan aturan. Salah satu peran orang tua adalah mendidik anak untuk menjadikan mereka taat dengan aturan dan hukum yang berlaku.
Oleh karena hal tersebut, Tim Pengabdian Masyarakat Universitas Diponegoro periode I desa Wanareja Utara, kecamatan Taman, kabupaten Pemalang melaksanakan program “Pemberdayaan Perempuan dalam upaya internalisasi Keluarga Sadar Hukum di Kec. Taman Pemalang”. Minggu (10/02/2019), program pengabdian masyarakat tersebut dilaksanakan bersama masyarakat kecamatan Taman khususnya pada desa Wanareja Utara. Dalam pelaksanaan kegiatan didampingi oleh Triyono, S.H., M.Kn dari Tim Pengabdian Masyarakat Universitas Diponegoro. Program pengabdian masyarakat berjalan dengan harapan adanya Keluarga Sadar Hukum dilingkungan Desa Wanareja Utara melalui pemberdayaan perempuan untuk ikut serta sebagai kader Keluarga Sadar Hukum.