Peraturan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pedoman Perhitungan Insentif Kinerja Wajib, Insentif Kelebihan Kinerja Pegawai Tetap Universitas Diponegoro, Dan Beban Kerja Dosen.
Rektor Universitas Diponegoro, menimbang : a. bahwa pencapaian kinerja pegawai Universitas Diponegoro perlu mendapatkan penghargaan berupa insentif; b. bahwa dalam rangka perhitungan insentif pegawai di lingkungan Universitas Diponegoro, diperlukan pedoman; c. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 61 ayat (3) Peraturan Pemerintah No 52 tahun 2015 tentang Statuta Universitas Diponegoro, maka perlu ditetapkan peraturan pelaksanaannya di lingkungan Universitas Diponegoro; d. bahwa dengan berubahnya Universitas Diponegoro sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, maka Peraturan Rektor Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Penetapan Kinerja, Evaluasi Kinerja dan Penilaian Prestasi Kerja bagi Jabatan Dosen, Tugas Tambahan, dan Tenaga Kependidikan dalam rangka Pelaksanaan Remunerasi di Lingkugan Universitas Diponegoro tidak memadai lagi dan perlu diganti;
Berikut Lampiran Peraturan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 11 Tahun 2017