Berikut tata tertib yang harus dipatuhi penghuni Rusunawa Undip:
1. Penghuni Rusunawa Undip wajib melaksanakan Peraturan dan Tata Tertib Badan Pengelola Rusunawa;
2. Menjaga kesopanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan keamanan lingkungan;
3. Menggunakan dan merawat fasilitas yang diterima dari Badan Pengelola Rusunawa;
4. Menjaga dan mengamankan barang-barang milik pribadi, kehilangan barang-barang milik pribadi diluar tanggung jawab Badan Pengelola Rusunawa;
5. Menjaga kebersihan, ketertiban, keindahan kamar, hall/lobby dan lingkungan di sekitar Gedung Rusunawa
6. Melaporkan dan menyerahkan foto kopi STNK bagi yang membawa kendaraan bermotor roda dua dan/atau roda empat, yang selanjutnya Badan pengelola Rusunawa akan mengeluarkan tanda khusus untuk identitas pengaman dan parkir di Rusunawa;
7. Membayar uang sewa pada waktunya;
8. Penghuni harus mengganti biaya perbaikan atas kerusakan yang dilakukan penghuni, misalnya mencoret tembok/almari/meja belajar dan inventaris lainnya;
9. Jika terjadi kerusakan kran air dan lampu penerangan mati/rusak yang berada di kamar masing-masing akibat sudah digunakan penghuni, maka perbaikan/penggantiannya menjadi tanggung jawab penghuni ;
10. Ruang kamar hanya untuk belajar dan tidur penghuni ;
11. Apabila penghuni menggunakan ruang lobby dan inventaris diluar fungsinya harus seijin Badan Pengelola;
12. Penghuni hanya diperbolehkan menerima tamu di hall/lobby pada pukul 06.00 – 21.00 WIB;
13. Tamu hanya boleh diterima di hall/lobby umum;
14. Tamu dilarang masuk dikamar dan menginap di kamar penghuni;
15. Tamu wajib menunjukkan identitas dan mengisi buku tamu pada petugas keamanan;
16. Penghuni Rusunawa dilarang:
a. Memindahkan hak sewa kepada pihak lain;
b. Menggunakan kamar hunian sebagai tempat usaha/gudang;
c. Mengubah prasarana, sarana dan utilitas Rusunawa yang sudah ada;
d. Berjudi, mengedarkan/memakai narkoba, minuman keras, berbuat maksiat, kegiatan yang menimbulakan suara keras/bising, menyimpan barang dengan bau menyengat yang dapat menggangu keamanan, kenyamanan dan ketertiban lingkungan;
e. Mengadakan kegiatan organisasi terlarang sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. Memasak dengan menggunakan kayu, arang, minyak, gas dan/atau bahan lain yang mengotori dan dapat menimbulkan bahaya kebakaran;
g. Membawa dan memelihara hewan peliharaan kedalam kamar atau kedalam lingkungan Rusunawa;
h. Merokok dikamar/ruangan lobby/hall;
i. Membuang benda-benda ke dalam saluran air kamar mandi/toilet yang dapat menyumbat saluran pembuangan;
j. Menyimpan segala jenis bahan peledak, bahan kimia, bahan bakar atau bahan terlarang lainnya yang dapat menimbulkan kebakaran atau bahaya lainnya;
k. Mengubah konstruksi bangunan Rusunawa; dan
l. Membawa keluar barang-barang inventaris BP Rusunawa (tempat tidur, almari, kasur, kursi) kecuali barang-barang milik pribadi.
17. Apabila terjadi pelanggaran atas Tata Tertib sebagaimana dimaksud pada nomor 1 sampai dengan nomor 16 tersebut di atas, Badan Pengelola Rusunawa mempunyai kewenangan untuk memberikan Peringatan, Sanksi dan Pemutusan Sepihak yang dibenarkan secara hukum atas dasar tingkatan pelanggaran yang dilakukan penghuni.