Rektor Universitas Diponegoro menimbang bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan ketenagaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, dan Pasal 61 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Diponegoro, maka perlu ditetapkan peraturan pelaksanaannya di lingkungan Universitas Diponegoro; bahwa dalam rangka membangun dan mengembangkan sistem kepegawaian pegawai tetap non-PNS Universitas Diponegoro yang meliputi manajemen dan kelembagaan kepegawaian, maka Undip wajib membangun sistem kepegawaian tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Rektor Universitas Diponegoro;
Berikut lampiran Peraturan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 4 Tahun 2017