Penetapan status perguruan tinggi perlu dilakukan sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 12 Tahun 2012 Pasal 66. Maka dikeluarkanlah PP No. 52 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Diponegoro. Beikut isi statuta tersebut: PP No. 52 Tahun 2015: Kebijakan tentang Statuta UNDIP.